PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 39
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELUARGA, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
