PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pengelolaan media dan hubungan media; d. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah; e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; f. pengelolaan media center; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
