PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN; d. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi; e. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana; f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, dan tata laksana.
