PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 155
BAB 17 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
