PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 148
BAB 16 — TATA KERJA
(1) Kementerian/BKKBN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian/BKKBN. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
