PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 145
BAB 15 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian/BKKBN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
