PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 137
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
