PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 134
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPENDUDUKAN, PEMBANGUNAN KELUARGA, DAN KELUARGA BERENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bidang Penilaian Kompetensi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, serta penyelenggaraan pengembangan kompetensi; b. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi; c. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, serta penyelenggaraan pengembangan kompetensi.
