PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 115
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Pendayagunaan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan.
