PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 112
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina peran serta masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina peran serta masyarakat; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina peran serta masyarakat.
