PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 109
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan.
