PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 106
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerak lini lapangan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina penggerak lini lapangan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina penggerak lini lapangan.
