PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 103
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
