PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 101
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENGGERAKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
