Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pejabat pelaksana yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya dan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan pelaksana
tertinggi, dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan pemberian Tugas Belajar kepada Pegawai yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang; b. pejabat fungsional, administrator, dan pengawas yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya dan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan pelaksana tertinggi, dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan Pemberian Tugas Belajar kepada Pegawai yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang; dan c. Pegawai yang menjalani masa perpanjangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari Kelas Jabatan pelaksana tertinggi, dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
