PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang diberhentikan sementara sebagai PNS; b. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan dan/atau jabatannya dengan diberikan uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberikan Cuti di luar tanggungan negara; d. Pegawai yang menjalani Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan akumulasi dalam 1 (satu) tahun; e. Pegawai yang bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sedang mengajukan Banding Administratif.
