PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan BKKBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perhitungan Tunjangan Kinerja dikoordinasikan oleh: a. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia, untuk BKKBN pusat; atau b. tim yang ditunjuk, untuk Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) Tunjangan Kinerja di Lingkungan BKKBN dibebankan pada anggaran BKKBN. (4) Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilakukan menggunakan aplikasi SIPP.
