PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 22
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan paling banyak anak ketiga mendapatkan pengurangan 0% (nol persen) dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya mendapatkan pengurangan 3% (tiga persen) per hari dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja.
