PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kekurangan jam kerja merupakan dasar pengurangan tunjangan kinerja dari komponen kedisiplinan. (2) Hasil penghitungan komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar laporan perhitungan rekapitulasi Presensi dalam 1 (satu) bulan. (3) Presensi Penyuluh KB dan PLKB menggunakan E-Visum.
