PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 51
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE BKKBN
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di BKKBN. (2) Dalam hal melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim koordinator SPBE BKKBN. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman evaluasi SPBE. (4) Dalam hal melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKKBN dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apartur negara.
