PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan SPBE BKKBN bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan BKKBN; b. memudahkan masyarakat mendapatkan Pelayanan Publik; dan c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan BKKBN.
