PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) BKKBN harus menggunakan Aplikasi Umum. (2) dalam hal BKKBN tidak menggunakan Aplikasi Umum, BKKBN dapat menggunakan Aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. (3) Dalam menggunakan Aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKKBN harus: a. telah mengoperasikan Aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan Aplikasi sejenis; c. melakukan pengembangan Aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan d. mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
