PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan bagian dari APBN yang
dialokasikan untuk daerah melalui mekanisme TKD dalam jenis Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dialokasikan ke dalam APBD oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. (2) Menteri/Kepala MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
