Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Kementerian/BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara: a. mandiri; atau b. terpadu. (2) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB. (3) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB; dan c. Inspektorat Utama. (4) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap triwulan dan dilaporkan ke Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (5) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (6) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB berkoordinasi dengan PD-KB.
