PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU...
Pasal 7
(1) Unit kerja dan tim penilai internal melakukan survei untuk peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan
dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan melaksanakan penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh inspektorat utama. (3) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
