Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib mendapatkan izin dari PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Prosedur mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengajuan permohonan izin secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum rencana tanggal keberangkatan dan/atau ditentukan kemudian; dan b. permohonan izin mencantumkan urgensi kunjungan, rincian program, jumlah dan nama rombongan, serta sumber pendanaannya dengan melampirkan undangan atau pemberitahuan dari pelaksana kegiatan di luar negeri. c. rekomendasi dari kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri apabila Perjalanan Dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
(3) Persiapan Perjalanan Dinas dikoordinasikan oleh Unit Kerja.
