Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai dibayarkan Tunjangan Kinerja terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Kenaikan Jabatan. (4) Pegawai dengan Jabatan pelaksana yang Kelas Jabatannya mengalami perubahan, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung mulai tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengangkatan PNS dalam Jabatan pelaksana.
