Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Jabatan yang akan diduduki sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat perekrutan Calon PNS, sampai dengan diangkat sebagai PNS. (2) PNS dengan formasi Jabatan Fungsional berdasarkan formasi pada saat perekrutan PNS yang bersangkutan diberikan besaran Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Jabatan Fungsional, sampai
dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional PNS yang bersangkutan. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
