PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Oktober 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
