Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh KKBPK BKKBN membentuk unit penyelenggara Sertifikasi. (2) Unit penyelenggara Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. membantu PPK dalam menyusun dan melaksanakan Sertifikasi Penyuluh KKBPK; b. mengelola Pemeliharaan Kompetensi Penyuluh KKBPK; c. mengelola Pengembangan Kompetensi Penyuluh KKBPK; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Sertifikasi Penyuluh KKBPK secara berkala. (3) Unit penyelenggara Sertifikasi terdiri atas: a. Pelindung; b. Pembina; c. Penanggung jawab; d. Ketua Pokja; e. Wakil Ketua Pokja; f. Sekretaris Pokja; g. Kepala Bidang I ; h. Kepala Bidang II; dan i. Kepala Bidang III. (4) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf g, huruf h, dan huruf i pada ayat (3) paling sedikit membidangi: a. Bidang I: Pelaksanaan Sertifikasi Penyuluh KKBPK; b. Bidang II: Pemeliharaan Kompetensi Penyuluh KKBPK; dan c. Bidang III: Pengembangan Kompetensi Penyuluh KKBPK.
