Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi Penyuluh KKBPK dilakukan melalui Uji Kompetensi. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh KKBPK dapat menggunakan metode penilaian berbasis online atau offline. (3) Metode penilaian berbasis online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media Computer Assissted Test (CAT). (4) Computer Assissted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur tertentu yang diunggah ke dalam sistem aplikasi Sertifikasi PKB yang dapat diakses oleh Penyuluh KKBPK melalui komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.
(5) Metode penilaian berbasis offline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media Lembar Jawaban Kerja (LJK). (6) Pengaturan mengenai metode penilaian ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
