Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Data Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. data pendataan keluarga; b. data pelayanan keluarga berencana; dan c. data pengendalian lapangan. (2) Data Pendataan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat berupa: a. data kependudukan; b. data keluarga berencana; dan c. data pembangunan keluarga. (3) Data pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat berupa: a. data potensi fasilitas pelayanan keluarga berencana; b. data hasil pelayanan keluarga berencana; dan c. data logistik alokon.
(4) Data pengendalian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memuat berupa: a. data sumber daya manusia lini lapangan; b. data sarana pengendalian lapangan; dan c. data hasil pembinaan kelompok kegiatan.
