PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAPATY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
