PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk menjamin agar informasi keluarga: a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan b. terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga yang bersifat tertutup.
(2) Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai dengan standar pengamanan. (3) Kerahasiaan informasi keluarga dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
