Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Penyebarluasan Data dan Informasi Keluarga dapat menggunakan berbagai media, diantaranya adalah sebagai berikut: a. forum pertemuan, yaitu penyajian dan penyebarluasan data dan informasi keluarga melalui media pertemuan yang meliputi diseminasi hasil pendataan keluarga, rakernas, review, dan lain-lain; b. media elektronik, yaitu penyajian dan penyebarluasan data dan informasi keluarga melalui media elektronik (website); c. media cetak, yaitu penyajian dan penyebarluasan data dan informasi keluarga melalui media cetak berupa profil pendataan keluarga, laporan hasil umpan balik, laporan hasil analisis dan evaluasi, bulletin cukilan data, bulletin informasi program kkbpk, dan lain-lain; dan d. pendokumentasian, yaitu data dan informasi keluarga disimpan dalam suatu data warehouse dalam bentuk file elektronik dan juga dalam bentuk cetakan dan bahan-bahan pustaka yang aman dan mudah dilacak kembali jika diperlukan.
