Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN JANGKA WAKTU INFORMASI PUBLIK
BKKBN menyediakan Informasi Publik setiap saat yang paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Informasi; b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BKKBN; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat BKKBN dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; f. data perbendaharaan atau inventaris; g. rencana strategis dan rencana kerja BKKBN; h. agenda kerja Pimpinan BKKBN; i. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik, serta laporan penggunaannya; j. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; l. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; m. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya; n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BKKBN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
