Pasal 42
BAB 6 — BANTUAN KEDINASAN
(1) BKKBN dapat memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada badan publik lainnya yang meminta dengan syarat: a. tindakan yang diambil oleh BKKBN tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari badan publik lainnya; b. penyelenggaraan pemerintahan oleh BKKBN tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari badan publik lainnya; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan informasi publik oleh BKKBN tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari badan publik lainnya; (2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, BKKBN dapat menolak Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik. (3) Dalam hal terjadi keadaan darurat, badan publik wajib memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
