PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN JANGKA WAKTU INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau c. Informasi yang wajib disediakan setiap saat.
