Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID utama berdasarkan alasan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. identitas Pemohon Informasi Publik:
- fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bagi Pemohon Informasi Publik perseorangan;
- fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pemohon Informasi Publik berbadan hukum; dan
- surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam hal Pemohon Informasi Publik bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok. b. formulir keberatan; c. salinan formulir permohonan Informasi Publik; dan
d. salinan surat pemberitahuan tertulis. (4) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan atas alasan tidak diumumkannya Informasi berkala, Pemohon Informasi Publik tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen formulir permohonan Informasi Publik. (5) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan karena alasan tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen surat pemberitahuan tertulis. (6) Keberatan hanya dapat diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
