PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus disimpan pada ruang atau media penyimpanan khusus dengan akses yang terbatas atau tertutup. (2) Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
