PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN MITRA KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri, yaitu: a. negara; b. organisasi internasional; atau c. badan hukum asing. (2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. (3) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan yayasan, perkumpulan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, atau bentuk organisasi lain yang terdaftar sebagai badan hukum di negara selain INDONESIA.
