PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap Kerja Sama Luar Negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Unit Kerja Terkait. (3) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala BKKBN melalui deputi yang membidangi pelatihan, penelitian, dan pengembangan dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kerja Terkait.
