PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan BKKBN. (2) Tujuan Peraturan Badan ini adalah untuk: a. mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri melalui Pusat; b. memastikan perlindungan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik INDONESIA; c. memastikan dasar pertimbangan Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada kepentingan Program Bangga Kencana; dan d. memastikan terimplementasikannya Kerja Sama Luar Negeri.
