Pasal 19
BAB 9 — PENYERAHAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan ditembuskan kepada UPG; dan b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, penerima Gratifikasi menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada UPG.
