PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN...
Pasal 5
Pengelola Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP meliputi: a. BKKBN pusat; b. perwakilan BKKBN provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB; dan c. perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
