PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN...
Pasal 12
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan melalui uji petik lapangan atau melihat hasil data kasus Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP yang dilaporkan.
