Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk: a. mengukur keberhasilan dan upaya Pembangunan Keluarga pada suatu wilayah; b. mengklasifikasikan suatu wilayah dalam mencapai keberhasilan upaya Pembangunan Keluarga; c. menyelenggarakan kegiatan Pembangunan Keluarga; d. memberikan panduan bagi kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota yang mempunyai program/kegiatan Pembangunan Keluarga sesuai kewenangannya; e. memperkuat dan mengembangkan lembaga dalam penyediaan layanan peningkatan Pembangunan Keluarga
yang dilakukan oleh BKB, BKR, PIK-R, BKL, PPKS, dan Kelompok UPPKA; f. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota melalui pembinaan iBangga; dan g. mendukung upaya kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.
