Pasal 12
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penghitungan iBangga. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal diperlukan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. perbaikan program kegiatan Pembangunan Keluarga; dan b. perumusan kebijakan Pembangunan Keluarga. (6) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
