PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP DAN KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko merupakan dasar penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN. (2) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan dan komitmen; b. integrasi; c. desain; d. implementasi; e. evaluasi; dan f. perbaikan dan pengembangan.
