PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 25
BAB 5 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g merupakan sarana terlaksananya proses Manajemen Risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pengendalian yang dirancang telah dikomunikasikan dengan pihak terkait. (3) Bentuk informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rapat berkala; b. dialog Risiko; c. pemanfaatan sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. pelaporan insidentil dan berkala.
